Huh... ternyata capek juga mengurus surat akta kelahiran adikku, harus lari kesana kemari lantaran harus foto kopi KTP, legalisir surat nikah/buku nikan dan sebagainya. Sebetulnya adikku sudah lahir tahun 1995 lalu, namun hingga sekarang dia belum punya surat kelahiran. Pengennya sih mau ngurus surat akta kelahiran kapan-kapan kalo ada waktu luang..[sok sibuk ajah]. Berhubung pendaftaran siswa baru di salah satu Sekolah Kejuruan Negri di kotaku akan di buka beberapa hari lagi, mau tidak mau saya harus mengurusnya.
Ternyata cukup ribet juga ngurus selembar surat akta kelahiran ini, karena saya harus lari dari rumah ke kantor desa, ke tempat foto kopi, ke kantor kecamatan, ke KUA, ke kantor Catatan Sipil, dan terakhir kembali ke rumah. Oya... di sela-sela perjalanan saya juga sempat mampir ke warung makan untuk ngisi perut dan ke warnet ngecek email masuk. Sampai di rumah saya langsung nyalakan komputer dan memposting artikel ini. Artikel ini sengaja saya tulis biar rekan-rekan tau cara mengurus surat akta kelahiran. Pasti diantara rekan2 banyak yang belum pernah mengurus surat akta kelahiran. Ya..ini sekedar pengetahuan ringan aja..
Berikut dokumen-dokumen/surat yang dibutuhkan sebelum mengurus pembuatan surat akta jelahiran (birth certificate):
- Fotokopi surat nikah dari suami istri yang dilgalisir Kantor Urusan Agama (KUA)
- Struk kelahiran / surat keterangan permohonan akta / anak tersebut.
- Fotokopi ijazah pemohon akta / anak tersebut yang dilegalisir
- Fotokopi KTP pemohon akta /orang tua
- Fotokopi KTP saksi (2 orang saksi)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
Dokumen-dokumen diatas dibutuhkan pada saat saya mengurus pembuatan surat akta kelahiran adikku. Di tempat lain bisa saja berbeda, untuk lebih jelasnya hubungi RT setempat. Jangan lupa kalo ke rumah pak RT sambil bawa gula dan kopi biar pak RT bisa menjelaskan dengan baik. Udah dulu ah... udah capek nih.

Twitter
Facebook
Digg
Delicious
Stumble
0 komentar:
Posting Komentar